MEMBANGUN IDEOLOGI KEADILAN EKONOMI ISLAM

MEMBANGUN IDEOLOGI KEADILAN EKONOMI ISLAM
A. Pengertian ideology
Sebelum membahas ideology keadilan ada baiknya dimulai pembahasan ini dengan menelusuri pengertian ideology terleih dahulu, untuk mendapatkan pemahaman yang sesuai dan sama.
Beberapa penulis perancis memaknai ideology sebagai suatu kata yang mampu mencetuskan pemikiran dan godaan hidup, istilah ideology yang dibentuk oleh kata ideo yang berarti pemikiran, hayalan konsep, keyakinan dan sebagainya, dan sedangkan kata logi berarti logika, ilmu atau penegatahun (Endang, 1993: 206) , senada dengan yang dikemukaan oleh Osman Ralibi: “ideology adalah yang terdiri dari kata ideo yang berarti cita-cita dan logos atau logika yang berarti tentang ajaran atau pembicaraan”. Tetapi pengertian ini, akan tampak berbea dengan yang ada dalam penegrtian bahasa inggris, di dalam bahasa inggris diartikan dengan ilmu, teori dan dalil (Echols dkk, 1996: 88).
Dari pengertian awal tersebut maka ideology secara terminology dapat didefinisikan pada tiga pengertian dasar di bawah ini:
1. Ideology adalah ilmu atau pelajaran yang memuat tentang cita-cita.
2. Ideologi menjadi cara berfikir atau cirri pikiran yang berwatak daris eseorang atau suatu golongan manusia.
3. Ideology juga akan dapat menjadi faham, teori dan tujuan yang berpadu yang merupakan satu program social politik. (endang, 1993: 206).
Tetapi lebih jauh dari pengertian di atas, Etiene Condilac mendefinisikan ideology dengan pandangan hidup, dasar pendirian, dasar faham tentang penghidupan manusia, masyarakat, negara, dunia dan akhirat.
Karena secara ringkas dapat kita katakan bahwa ideology itu menurut pengertian yang luas, ialah keseluruhan kompleks daripada ide-ide, teori-teori, doktrin-doktrin strategi dan taktik yang khas pada suatu gerakan (ending, 1993:207), karena memang ideology itu dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman yang normative (Dagun, 1991:247). Dalam perkembangannya capaian sebuah ideology berujung pada sekumpulan ilmu tentang keyakinan dan gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas social, suatu bangsa atau suatu ras tertentu (Syari’ati, 1993:72) sehingga dalam meweujudkan cita-cita harus diawali dengan ideology apa yang dibangun karena memang ideology itu adalah suatu kesadaran diri yang tidak dapat seorangpun mengenggamnya dan ia selalu bersinar bagai kilat lalu menghilang dan dia bukanlah hasil dari manifestasi kesadaran lainnya, kesadaran itu memang independent, karena itulah ideology berarti suatu istilah yang sarat nilai dan mencakup semua system kepercayaan-kepercayaan persisnya ideology adalah doktrin, mitos dan symbol dari gerakan social class dan gerakan lainnya (Engineer, 1999: 1).
Berdasarkan definisi tersebut, maka tidak mudah untuk membedakan antara ideology dan ilmu atau ideology dengan mitos karena sebenarnya antara ideology dan ilmu terdapat perbedaan mendasar seperti dapat dilihat dalam bagan di bawah ini:
Ideology Subjektif Normative Tertutup
Ilmu Objektif Factual Terbuka
Sumber dari kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam
Karena dalam kenyataannya ideology sering diartikan sesuai dengan kaidah-kaidah yang diyakini sebagai kebenaran, apakah itu agama atau suatu system kepercayaan yang mencakup dari keseluruhan gerakan. Tetapi dalam penggunaan konsep ideology itu sendiri sudah mempunyai dua arti, arti negatif dan arti positif. Dalam konotasi positif ideology disusaikan dengan nilai-nilai dan cita-cita luhur karena ideology itu bersifat terbuka, artinya gagasan atau teori membicarakan tentang makna hidup dan nilai-nilai hidup.
Dalam pengertian itu dibutuhkan dan juga dianggap mampu membangkitkan akan kesadaran kemerdekaan yang akan memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya (Moerdiono, 1992:44).
Sedangkan ideology yang berkonotasi negatif itu tidak pernah dipakai dalam arti ideology terbuka (Dagun, 1991: 247), karena sering bersifat totaliter dan juga memuat pandangan dan nilai yang menentukan seluruh segi kehidupan secara mutlak, serta menuntut manusia hidup dan bertindak sesuai dengan apa yang digariskan manusia hidup dan bertindak sesuai dengan apa yang digariskan oleh ideology sehingga membatasi ruang gerak kebebasan manusia (Moerdiono, 1992: 45), tetapi pada saat teretntu ideology itu juga dapat menjadi keyakinan sehingga teori-teori yang ada hanya berpura-pura mengikuti criteria realitas dan kebenaran tertentu, tetapi dalam kenyataannya ditentukan oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan tertentu pula (Dagun, 1991:247).
Sebahagian Marxian menganggap ideology adalah agama dan agama adalah ideology yang dapat menjadi tempat berkeluh kesah dan pelibur lara, atau bahkan dalam pengertian lain ideologi dapat mengubah nasib mereka, seperti dalam pandangan umat dinyatakan Islam sebagai agama yang ideologis, dengan konsekuensi ajaran-ajarannya juga menjadi gerakan yang ideologis (Engineer, 1999: 1) , islam dalam kontek ini akan mampu menjadi keyakinan yang secara sadar dapat dipilih untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan ummat atau dapat memecahkan masalah-masalah yang terjadi ditengah-tengah ummat, karena ideology harus dapat mencapai suatu masyarakat yang ideal sesuai dengan yang dicita-citakan (Syari’ati, 1993: 88), bagaimana tidak terkadang, bila berfikir ideologis akan menyebabkan cara berfikir tertutup dan tidak mau dibantah (Kuntowijoyo, 1991: 22).
Ideology bukan sekedar mitos, kadang-kadang ideology akan menjadi lebih penting, karena mitos itu tertumpu kepada kepercayaan sedangkan ideology tertumpu pada intelektual, karena mitos memang terkadang lebih subjektif dan ideology lebih objektif karena ideology merujuk kepada situasi sejarah yang konkrit.
Dalam bagan dibawh ini dapat di lihat perbedaan anataara mitos dan ideology:

Mitos Ideology
Sifat Irrasional Rasional
Guna Consensus Kepentingan

B. Keadilan dalam Islam
Keadilan adalah kata jadian dari kata adil yang terambil dari bahasa Arab adala-ya’dilu-adlan, yang dalam kamus-kamus bahasa arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti sama, persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat immaterial. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia kata adil diartikan:
1. Tidak berat sebelah/tidak memihak
2. Berpihak kepada kebenraan,
3. sepatutunya/tidak sewenang-wenang.
Di dalam Al-Qur’ân, sebanyak 28 temapt dan secart etimologi bermakna pertengahan, dalam konteks dan makna ini, kata adil sinonim dengan al-wast dan al-qist. Sedangkan ar-raghib al-isfahani memberi definisi adil dengan mu’adalah dan musawamah yang berarti persamaan (equitable (qadir, 1997:97). Dalam masalah keadilan, kata kunci yang digunakan dalam al-qur’an adalah Adl dan qist. Adl dalam bahasa arab bukan berarti keadilan tetapi mengandung pengertian yang identik dengan sawiyat. Kata itu juga mengandung makna penyamarataan dan kesamaan. Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dnegan zulum dan jaur (kejahatan dan penindasan) dengan demikian, kata adil mengandung pengertian pantas, wajar, dan jujur yang merupakan lawan dari sikap curang, berat sebelah dan aniaya (Zalim) (Qodir, 1997: 97). Dalam definisi yang sama kata jaur berarti meningalakan tujuan semula dalam perjalanan atau perbuatan lainnya yaitu menyimpang dari jalan yang lurus (nasution, 1995:61), dan kata al-qist yang mengandung makna distribusi, ansuran, jarak yang merata dan juga keadilan, kejujuran dan kewajaran (Engineer, 1999: 59).
Nurcholish Majid mendefinisikan kata adil sepadn dengan al-wasit, yang diambil dari kata pelaku berarti penengah atau orang yang berdiri di tengah, makna ini mengisyaratkan pada makna keadilan (Majid, 1992: 511). Sedangkan para ahli tafsir juga ad yang memasukkan kata mizan dan rahmah ke dalam pengertian adil. Sebagaimana dalam tafsir imam Ar-razi, yang menguatkan bahwa kata keadilan itu adalah antara as-sidqu dan rahmah (Mahfudh, 1994:243).
Pengertian adil yang umum dipakai adalah tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang. Sehingga memberikan perlakuan keadilan dan jaminan yang sama, menentukan mana yang benar dan mana yang salah (Nasution, 1995: 62), karena adil adalah kata sifat sedangkan keadilan adalah kata benda yang merupakan perwujudan dari tindakan atau tingkah laku yang adil (Qadir, 1997: 102). Sedangkan dalam al-Qur’an perintah untuk menegakkan keadilan itu sangat dianjurkan karena mendekati kepada ketaqwaan, sebagaimana Allah berfirman:
اعدلواهو اقرب للتقوي
“berlaku adillah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa” (Depag RI, 1989:159).
Dalam ayat lain keadilan banyak sekali disinggung dalam pernytaan lain dan juga mengandung pengertian yang lain misalnya dalam arti lurus, benar dan hak (lawan batil).
واوفوا الكيل والمزان بالقسط لا تكلف نفسا الاوسعها و اذا قلتم فعدلوا ولوكان ذاالقرب
Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, tiada kami bebani seseorang kecuali menurut kemampuannya, dan jika kamu berkata berkata hendaklah kamu berlaku adil sekalipun ia adalah kerabat mu (Depag RI, 1989:214).

Jadi keadilan tidak hanya dalam kehidupan hukum dna aturan saja tetapi juga dalam bermuamalah seperti memenuhi timbangan dan takaran harus dilaksanakan pada dua peristiwa, yaitu, ketika menjual dan ketika membeli. Sehingga seseorang akan rela kepada orang lain, sebagaimana dia rela terhadap dirinya sendiri. Sedngkan firman Allah ta’ala bil qisth adalah menunjukkan keharusan memelihara keadilan dalam menakar dan menimbang ketika berjual beli. Dan juga bersikap adil dalam berbicara apabila kamu mengucapkan suatu perkataan mengenai suatu kesaksian atau hukum atas seseorang, sekalipun ia bersaksi bagi kerabatnya (Al-Maraghi jilid 5, 1987: 126-127).
Dari uraian di atas, ideology keadilan dalam Islam bukanlah suatu faham (isme) manusia yang sifatnya nisbi (relatif), tetapi mutlak adanya karena berasal dari wahyu tuhan, apabila yang dimaksud dengan istilah itu tiada lain ialah faham (usaha pemahaman) manusia muslim terhadap Islam sebagai satu system hidup, sebagai satu kebulatan ajaran. Namun kendati demikian ideology keadilan dalam Islam tidak sama dengan Islamisme (dalam penegrtian yang dimaksud), karena ia bersumberkan dan berdasarkan Islam (Islam Oriented), artinya pandnagan hidup muslim yang berdasarkan wahyu Tuhan dan sunnah Nabi SAW dan Islam itulah sebagai landasan system hidupnya yang external dan universal. Segala tujuan hidupnya didasari oleh tuntunan Islam dan ukuran penilai (ending, 1993: 205). Sehingga ideology keadilan itu adalah suatu faham atau ilmu tentang keyakinan untuk mewujudkan keadilan di muka bumi yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan diyakini sebagai sebuah gerakan yang mampu mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sebagai salah satu tujuan Islam.

C. Ideologi keadilan dan prinsip dasarnya.
Ideology keadilan yang dibicarakan dna dituntut oleh Al-Qur’an amat beragam, karena banyak ayat yangmenerangkan tentang ideology keadilan dalam Islam, hal ini paling tidak, dapat difahami dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an:

Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil walaupun terhadap kerabat…(Depag RI, 1989: 214).


Katakanlah : Tuhanku memerintahkan menjalankan Al-qisth (keadilan) (Depag RI, 1989: 225)


Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan. (Depag RI 1989: 415).

Dengan konsekuensi baha wa Allah telah juga menciptakan alam raya ini di atas dasar keadilan:

Dan langit ditegakkan dan Dia menetapkan al-mizan (neraca kesetimbangan). (Depag RI, 1989: 885).

Dan Allah menjadikan alam itu tinggi derajatnya, karena, dari sanalah bermula hukum-hukum turunya perintah-perintah dan laranag-larangan atas hamba-hamba-NYA. Di sana pula tempat tinggal para malaikat Allah yang turun membawa wahyu kepada para Nabi-Nya. Dan Allah menjadikan aturan-aturan di alam bumi ini berjalan pada jalan keadilan. Yakni adil dalam soal keyakinan, seperti tauhid. Dan jugaadil dalam ibadah , keutamaan dan adab kesopanan. Dan adil pula diantara kekuatan-kekuatan ruhani dan badani. Maksudnya, bahwa Allah menyuruh hamba-hamba-Nya supaya mensucikan jiwa mereka, namun membolehkan untuk memelihara tubuh mereka, dan Allah melarang dari keterlaluan dalam melakukan agama dan berlebih-lebihan dalam mencintai dunia.
Keadilan Allah meliputi apa saja yang ada di alam ini, tidak melewatkan sustua apaapun, baik yang besar maupun yang kecil (al-maraghi jilid 29, 1987).
Walhasil, dalam al-qur’an dapat ditemukan pembicaraan tentaang keadilan, dari tauhid sampai keyakinan menegenai ideology Islam dalam masalah keadilan karena ideology keadilan adalah syarat bagi terciptanya kesempurnaann pribadi, standar kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus jalan terdekat menuju kebahagian akhirat.
Dari beberapa pengertian firman Allah sebagaimana didinukil di atas, maka dirasakan betapa aspirasi keadilan, dalam Islam itu sangat kuat sekali dan agenda-agenda di seputar penegakan keadilan senantiasa mendapatkan relevansinya. Pandangan bahwa sebagai umat penegah, dengan demikian menuntut kaum muslim, juga diharapkan menajdi ummat yang senantiasa menegakkan keadilan. Pandangan itu, juga sering difahami sebagai isyarat dalam metafor, tenatng cahaya kebenaran Allah yang diibaratkan bersinar oleh nyala minyak yang bening kerkilauan, yang dibuat dari buah zaitun penuh berkah yang tidak timur dan tidak barat (Ann-Nur, 24 : 35). Dalam metafor itu dijelaskan bahwa kaum muslimin melihat bahwa system ekonomi Islam, terutama menegani prinsip harta, dapat menengahi antara individualisme kapitalis dan kolektifisme sosialis. Dengan demikian Islam tidak membenarkan ektremitas, tidak menghendakiaplikasi yang ekstrim terhadap individualisme maupun kolektifesme, namun sama-sama mengakui juga hak-hak individual maupun kolktif tersebut. (Majid, 1994:518)
Keserasian dan keseimbangan hubungan antara pribadi dan masyarakat yang dikehendaki oleh Islam itu, didasarkan pada adanya kewajiban yang pasti atas goongan mampu untuk mmeperhatikan dan ikut bertanggung jawab atas usaha penanggulangan masalah hidup golongan tidak mmapu dalam masyarakat. Karena sesungguhnya dalam kitab suci disebutkan juga adanya hak kaum miskin atas harta kaum kaya diluar zakat.

D. Prinsip-prinsip ideology keadilan.
Secara teologis, konsep ideology keadilan yang merupakan prinsip social-ekonoi islam ini, sebenarnya memiliki akar dalam ilmu kalam, yang mana diseputa ushuluddin (dasar-dasar agama), dan hal yang berkaitan dengan tauhid, sifat-sifat Allah. Taklif (pewajiban), dan ma’ad (hari pembalasan).
Dalam pembahasan para mutakalimin itu muncul suatu diskusi tentang apakah tuhan itu adil atau tidak? Dari pertanyan dasar ini kemudian berkembangn konsep-konsep tentang keadilan dalam Islam, atau yang kita maksud sebuah cita-cita Islam dalam menegakkan keadilan.
Perbedaan keadilan dan adil dalam pemikiran Murthado muthahari mengkaikan pada 4 hal di bawah ini:
1. Keadilan, baik dalam pengertian perimbangan, keadaan atau keadaan seimbang dan tidak pincang (kuantitatif, balanced, mawzun). Jika suatu masyarakat mengingginkan mampu untuk bertahan, maka ia harus berada dalam keseimbangan (mu’tadil). Dalam arti bahwa bagian-bagian dari amsyarakat itu harus berada pada ukuran dan hubungan satu dengan lainnya secara tepat, dan juga adil atau keadilan dalam pengertian kualitatif (basirah) (Majid, 1994:513).
2. Keadilan dalam penegrtian persamaan (musawamah), tidka diskriminatif dalam bentuk apapun, dan salah satu bentuk dari seseorang telah berbuat adil adalah adanya perlakuan yang sama terhadap semua orang. Meskipun harus dijelaskan bahwa prinsip-prinsip persamaan yang ada dalam penegrtian keadilan yang kedua ini lebih merupakan persamaan dalam penegrtian orang-orang yang mempunyai hak sama. (karena kemampuan, tugas, dan fungsi yang sama) (Majid, 1994:515). Maka keadilan seperti ini menuntut persamaan secara mutlak tanpa memamndang perbedaan bobot dan kapasitas setiap orang. Keadilan kedua ini hampir sama dengan keadilan kolektif versi Aristoteles (Qodir, 1997 :102).
3. keadilan pada hakikatnya dengan pengertian memelihara hak-hak orang lain dan memberikan kepada setiap orang apa yang menajdi haknya. pengertian keadilan seperti ini adalah keadilan social yang harus dihormati.
4. Keadilan Tuhan, berupa keadilan Tuhan untuk memberikan kemurahan dalam memberikan rahmat kepada sesuatu atau seseorang setingkat dengan kesediannya menerima eksistensinya sendiri dan pertumbuhannya ke arah kesempurnaan (Majid, 1994:517) dan juga merupakan keadilan sejati, dan bahwa keadilan termasuk sifat yang harus dimiliki oelh zat maha agung (Qodir, 1997:103).
Telah dijelaskan di atas, bahwa keadilan dan penegakan nilai-nilai keadilan adalah tugas para Rasul dan Nabi sepanjang zaman. Meskipun secara historis-sosilogis para Nabi dan Rasul itu kebanyakan datang dari kalangan bangsa-bangsa Semit. Sehingga wawasan keadilanpun sesunguhnya merupakan dari kontuinitas bangsa Semit, atau dalam perkembangan selanjutnya disebut dengan budaya Irano Semitik. Namun demikian bila dicermati dari pengertian-pengertian, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka sesunguhnya prinsip-prinsip dasar keadilan ini adalah yang berlaku secara universal.
Hamaka dalam bukunya yang berjudul Islam : revolusi Ideologi dan keadilan sosial menerangkan ada tiga pokok ideologi keadilan dalam Islam :
A. Agama Islam itu adalah agama yang menghendaki kesatuan segala kekuatan yang ada di dalam alam, itulah sebabnya Islam itu dinamai denagn tauhid, agama yang mengesakan dan membulatkan kekuasaan hanya kepada yang satu dan agamapun hanya satu yaitu Islam. Agama yang mempunyai satu tujuan yaitu menuntun kemanusian, mengawal menjadikannya, kalau begitu agama Islam adalah agama kesatuan yang menyatukan ibadat dengan pergaulan hidup menyatukan kepercayaan dengan pergaulan hidup menyatukan roh dengan benda, menyatukan pokok-pokok moral, meyatukan dunia dengan akhirat.
Hamka menambahkan, setelah dapat difahami tentang pokok-pokok ideologi yaitu tauhid dan persatuan.

Ansav_oio

Ansav-e THE NEWEST.
anti virus terbaik 2008, kalau gak hilang virusnya install ulang aja ya..


Antivirusnya ada di sini  KLIK DISINI

Free Download

Ayat-ayat cinta yang terpopuler download Mp3 yang menyenanngkan download

Mengenai Saya

Foto saya
JAMBI, JAMBI, Indonesia